Soal Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan, Ma'ruf Amin: Tidak Membatalkan Puasa

- 18 Maret 2021, 13:45 WIB
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan. Ini kata Wapres.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan. Ini kata Wapres. /Instagram.com/@kyai_marufamin

PR BOGOR - Pemerintah terus mengkampanyekan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19, bahkan di bulan Ramadhan. Tujuannya agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat terwujud.

Jelang bulan Ramadhan, masyarakat memang cukup khawatir seputar boleh atau tidaknya penggunaan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Dilansir PRBogor.com dari laman resmi wapresri.go.id, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjawab keresahan masyarakat terkait vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tersebut.

Baca Juga: Dipaksa Mundur dari Turnamen All England 2021, Seluruh Atlet Kompak Bilang: BWF, Harus Tanggung Jawab!

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ujar Wapres Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya usai menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Kediaman Resmi Wapres pada Rabu, 17 Maret 2021.

Ma’ruf Amin menjelaskan, bahwa proses injeksi saat vaksinasi tidak dilakukan melalui lubang pada tubuh manusia seperti lubang telinga, hidung, atau mulut.

“Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” kata Ma’ruf Amin.

Baca Juga: 500 Anggota DPRD Jabar Vaksinasi Covid-19 Hari Ini, Ineu Purwadewi: Alhamdulillah ya, Nggak Sakit

Namun, Ma’ruf Amin berpesan kepada masyarkat agar tetap menjaga protokol Kesehatan walaupun sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Karena vaksin bukanlah jaminan masyarakat akan kebal dari Covid-19 sebelum terjadinya herd immunity.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Wapresri.go.id mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x