PR BOGOR - Pemerintah terus mengkampanyekan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19, bahkan di bulan Ramadhan. Tujuannya agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat terwujud.
Jelang bulan Ramadhan, masyarakat memang cukup khawatir seputar boleh atau tidaknya penggunaan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Dilansir PRBogor.com dari laman resmi wapresri.go.id, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjawab keresahan masyarakat terkait vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tersebut.
“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ujar Wapres Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya usai menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua di Kediaman Resmi Wapres pada Rabu, 17 Maret 2021.
Ma’ruf Amin menjelaskan, bahwa proses injeksi saat vaksinasi tidak dilakukan melalui lubang pada tubuh manusia seperti lubang telinga, hidung, atau mulut.
“Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” kata Ma’ruf Amin.
Baca Juga: 500 Anggota DPRD Jabar Vaksinasi Covid-19 Hari Ini, Ineu Purwadewi: Alhamdulillah ya, Nggak Sakit
Namun, Ma’ruf Amin berpesan kepada masyarkat agar tetap menjaga protokol Kesehatan walaupun sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Karena vaksin bukanlah jaminan masyarakat akan kebal dari Covid-19 sebelum terjadinya herd immunity.