Sebagaimana dilaporkan PMJ News, Budi Gunadi telah memastikan hal itu dari WHO langsung.
Baca Juga: PDIP 'Gebuki' Mendag yang Ngotot Impor Beras, Hasto Kristiyanto: Harusnya Belajar dari Jokowi
Budi menjelaskan, WHO dalam penanganan pandemi Covid-19 telah mengeluarkan daftar mutasi yang terbagi menjadi dua klasifikasi. Kategori pertama adalah Variant of Interest (VOI).
Mutasi virus masuk klasifikasi ini jika telah terbukti menyebabkan penularan.
Statusnya akan naik menjadi kategori kedua, yakni Variant of Concern (VOC) bila tingkat penularan dan kefatalannya lebih tinggi serta menjadi ancaman terhadap penanganan kesehatan.
"Mutasi itu sudah ada ratusan, bahkan ribuan. WHO ada protokol standar, ada yang masuk VOI, karena mereka ada potensi penularan dan tingkat fatalitasnya, tapi masih dugaan. WHO akan teliti lebih dalam untuk strain baru yang masuk (klasifikasi)," kata Budi Gunadi.
"Nah, varian N439K itu tidak termasuk dalam dua klasifikasi tersebut, baik VOI maupun VOC," tutur dia.***