Soal Ketentuan Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Begini Penjelasan PP POGI

- 6 Maret 2021, 21:04 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /PEXELS/Leah Kelley

PR BOGOR – Menurut Dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K)-Obginsos selaku Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Obstetri dan Ginekolog Indonesia (PP POGI).

Beliau mengatakan meskipun data mengenai pengaruh imunogenitas kehamilan dan ibu menyusui terhadap vaksin Covid-19 masih terbatas, namun secara teoritis, kehamilan tidak mengubah efikasi suatu vaksin.

Meski demikian, hal ini memerlukan penelitian lebih lanjut. Berdasarkan data, dapat terjasi transfer IgG dari Ibu ke janin (fetus) sehingga bisa memberikan imunitas pasif pada bayi yang baru lahir (neonatus).

Baca Juga: Ambil Contoh dari Masa Lalu, Ramalan Zodiak Minggu, 7 Maret 2021: Capricorn, Aquarius dan Pisces

Untuk saat ini, belum ada data ilmiah yang mengkaji mengenai efektifitas maupun potensi bahaya pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil dan menyusui.

Karena biasanya dalam penelitian dan pembuatan vaksin baru tidak memasukkan golongan ibu hamil dan menyusui kedalam penelitian fase 1, 2 dan 3.

Sehingga belum ada data khusus terkait efektifitas vaksin maupun keamanannya untuk ibu hamil dan menyusui.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok 7 Maret 2021: Percayalah Adanya Karma Baik

Coronavac/sinovac adalah vaksin inactivated, berbasis RNA virus, subunit protein, atau vektor virus, tidak dapat mereplika dirinya sendiri seperti vaksin laim dengan jenis dama seperti vaksin tetanus, difteri dan influenza.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x