26 Orang Terlibat dalam Kasus Prostitusi Online, Muncikari Memasang Tarif hingga Rp700.000

- 6 Februari 2021, 21:05 WIB
Puluhan orang diamankan Polres Tangerang Selatan karena terlibat dalam prostitusi online.
Puluhan orang diamankan Polres Tangerang Selatan karena terlibat dalam prostitusi online. /Dok. Humas Polres Tangerang Selatan

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi telah menetapkan tiga orang laki-laki yang menjadi muncikari sebagai tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial R alias A (30), H alias R (31) dan RA (23).

Fakta lain dari terbongkarnya kasus prostitusi online ini, para muncikari menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Kota Bogor Hari Ini, Termasuk Ayu Ting Ting, 3.200 Kendaraan Langgar Aturan

Tarif yang ditawarkan muncikari kepada para lelaki hidung belang berkisar hingga ratusan ribu rupiah.

"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300.000 hingga Rp700.000," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangaka akan dikenakan Pasal Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga: Cocok Ditonton di Hari Valentine, Ini 5 Daya Tarik Film Layla Majnun yang Diperankan Reza dan Acha

Sementara itu, ancaman hukuman bagi para tersangka yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah