PR BOGOR - Penerapan sistem ganjil-genap di Kota Bogor resmi diberlakukan pada hari ini, 6 Februari 2021.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda dua atau roda empat.
Kegiatan itu berlaku setiap akhir pekan yang berlangsung selama dua minggu, yakni 6-7 dan 12-14 Februari mendatang.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Keciduk Aturan Ganjil Genap, Petugas Ungkap Sikap sang Penyayi saat Diminta Balik Arah
Aturannya, kendaraan yang diperbolehkan melintas ialah kendaraan yang memiliki plat nomor sesuai dengan tanggal ganjil/genap di hari itu.
Misalnya, jika angka terakhir di plat nomor kendaraan adalah ganjil, maka kendaraan tersebut boleh beroperasi pada tanggal ganjil.
Hal serupa juga berlaku untuk nomor genap.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, IKATAN CINTA 6 Februari, Live Streaming RCTI Nonton di HP