"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya benar-benar ada pembatasan," jelas Abdul Rahim.
Sebagai informasi, pada 16 Juni 2011 silam, Ba'asyir divonis penjara dengan hukuman 15 tahun penjaran oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Siap-siap Vaksinasi Covid-19! Berikut Rincian Wilayah Indonesia yang Telah Menerima Sinovac
Kala itu, Ba'asyir terbukti terlibat dalam perencanaan dan penggalangan dana untuk biaya pelatihan militer di Aceh.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan siap memberikan pengamanan secara khusus saat pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” katanya, Senin 4 Januari 2021.
Baca Juga: Bikin Terkejut! Eks Pemimpin Tertinggi Jamaah Islamiah Bongkar Pengakuan Ini pada Polisi
Ramadhan menjelasan, pengawasan pergerakan Ba'asyir setelah bebas akan dilakukan oleh Intelijen Polri.
"Sebenarnya bukan (pemantauan) khusus. Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," ujarnya.
"Kita dan jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun. Kita punya mengamankan seseorang, pergerakannya akan selalu kita awasi," lanjutnya.***