Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak, dari Kebiri Kimia hingga Pemasangan Alat Pendeteksi

- 3 Januari 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Pixabay/Ninocare

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3 berbunyi, pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Nantinya para pelaku persetubuhan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan maka akan ditindak dengan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Baca Juga: Besok, Habib Rizieq Jalani Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel, Petugas Keamanan Akan Bersiaga

Namun, tindakan kebiri kimia terdahap pelaku ini tidak berlangsung permanen.

Disebutkan dalam Pasal 5, bahwa tindakan kebiri kimia ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Selain itu, untuk tindakan kebiri kimia ini akan dilakukan dengan beberapa tahapan di antaranya penilaian klinis, kesimpulan hingga pelaksanaan.

Sebelum adanya keputusan tindak kebiri kimia, nantinya pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang sudah terbukti bersalah akan mendapatkan penilaian klinis oleh petugas yang kompeten di bidangnya.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda, Bansos BST Rp300 Ribu Cair Besok, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Kemudian tindakan rehabilitasi akan diberikan kepada pelaku persetubuhan dan telah dikenakan tindakan kebiri berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik.

Dalam pasal 21 disebutkan bahwa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, maupun media sosial.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x