Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak, dari Kebiri Kimia hingga Pemasangan Alat Pendeteksi

- 3 Januari 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. /Pixabay/Ninocare

PR BOGOR - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tentunya sangat meresahkan masyarakat.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi salah satu permasalahan yang harus segera ditindak.

Selain berdampak pada masalah kesehatan, kekerasan seksual pada anak juga akan menimbulkan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa.

Baca Juga: Investor Retail Mulai Naik Pada Awal 2021, Airlangga Hartarto: Tanda Mereka Percaya

Merespon hal tersebut, pemerintah Indonesia akan menindak secara tegas pelaku kekerasan seksual pada anak atau predator seksual anak.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan penerapan hukuman lain selain kurungan penjara salah satunya kebiri kimia.

Ketentuan tersebut terdapat dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Hanya Gunakan Nomor WhatsApp

Dalam PP tersebut menjabarkan terkait predator seksual anak.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x