Mahfud MD Minta Satu Nama Ulama yang Dikriminalisasi, 'Saya akan Bebaskan'

- 31 Desember 2020, 11:20 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@polhukamri

PR BOGOR- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD melihat bahwa isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini dianggap sebagai isu yang menyesatkan masyarakat.

“Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan,” tutur Mahfud Md seperti dikutip dari laman Antara pada 31 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut di acara diskusi dari Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara Mahfud mengatakan bahwa tidak ada satupun ulama yang dikriminalisasi oleh pemerintah.

Baca Juga: Catat! Berikut Sederet 20 Pengalihan Arus Lalu Lintas di DKI Jakarta, Berlaku Mulai Pukul 20.00 WIB

Mahfud menganggap, isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, hal ini ia katakan berbarengan dengan fakta yang ia temui, bahwa tidak ada satupun ulama yang mengalami kriminalisasi dari pemerintah.

Menko Polhukam sendiri menegaskan dan menantang untuk menyebutkan satu nama saja dari kalangan ulama yang telah diklaim mengalami kriminalisasi akan langsung ia bebaskan.

“Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi,” tuturnya dilansir dari berita prbandungraya berjudul "Janji Mahfud MD akan Bebasakan Ulama dari Penjara Jika Hal Ini Terjadi"

Mahfud menjelaskan lebih jelas mengenai argumentasinya bahwa Abu Bakar Ba'asyir sendiri bukan dikriminalisasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces dan Gemini 31 Desember 2020: Cinta sampai Kesehatan

Tapi, posisinya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.

Lalu, Mahfud juga menyinggung soal Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, Habib Rizieq Shihab tidak mengalami kriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara dan sekarang sedang menjalani proses hukum.

“Habib Rizeq, jelas ini sangkaanya dan sudah pernah beberapa kali masuk penjara. Tidak ada yang tidak terbukti pidana," tutur Mahfud.

Baca Juga: Cek HP Anda Sekarang! Ini Daftar HP Tak Bisa Akses WhatsApp per 1 Januari 2021

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).

Pada peristiwa tersebut, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Ia pun divonis 1 tahun 6 bulan dan meringkuk di sel jeruji besi.

Mahfud mengatakan, maksud dari perkataanya bahwa Indonesia sendiri didirikan oleh para ulama.

Dan kini, Indonesia dipimpin oleh ulama yang menjadi Wakil Presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama.

“Kriminalisasi ulama itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja,” tutur Mahfud. ***prbandungraya/Rudi Kafil

 

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah