Target 20 Juta, Ini Kriteria Pelaku UMKM Dapat BLT Rp2,4 Juta, Persyaratan Ada di Sini

- 31 Desember 2020, 07:40 WIB
 ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta
ILUSTRASI: Uang Rupiah BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BOGOR – Di tengah Pandemi Covid-19, banyak pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan ekonomi untuk menstabilkan kembali usahanya.

Oleh sebab itu, Kemenkop UKM meluncurkan program bantuan sosial bagi pelaku UMKM.

Kementerian Koperasi UKM akan kembali menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021.

Baca Juga: Hanya Hitungan Jam Organisasi Bentukan Habib Rizieq Dibubarkan, Riuh 'FPI' Lain di Medsos

Target di tahun 2021, ada 20 juta pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro,” kata Menkop UKM Teten Masduki, sebagaimana Fix Indonesia mengutip dari laman resmi Kemenkop UKM.

Program ini sudah ada sejak tahun 2020, dengan jumlah penerima 12 juta pelaku UMKM. Pihaknya akan kembali menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021.

Baca Juga: Sikap Habib Rizieq Shihab saat FPI Dibubarkan Pemerintah, Pengacara 'Tunggu Tanggal Mainnya'

Kemenkop UKM akan menambah kuota penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 menjadi 20 juta pelaku UMKM. Nantinya, pelaku UMKM akan menerima dana senilai Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x