Hanya Hitungan Jam Organisasi Bentukan Habib Rizieq Dibubarkan, Riuh 'FPI' Lain di Medsos

- 31 Desember 2020, 07:30 WIB
MASSA menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa 10 November 2020. *
MASSA menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa 10 November 2020. * /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww

PR BOGOR - Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

Sebelum ditetapkan sebagai organisasi terlarang, Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan.

Pemerintah beralasan membubarkan FPI lantaran organisasi tersebut kerap melakukan tindak kekerasan, provokasi dan sweeping.

Baca Juga: Cek HP Anda Sekarang! Ini Daftar HP Tak Bisa Akses WhatsApp per 1 Januari 2021

Mahfud yang didampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan.

Pemerintah melarang segala bentuk aktivitas FPI setelah dibubarkan pada Rabu, 30 Desember 2020.

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Baca Juga: 15 Kalimat Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok untuk Status Facebook, Instagram atau WA

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x