“Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun,” ungkapnya
dilansir dari berita fixindonesia berjuduk "HOREE! 20 Juta Pelaku UMKM akan Terima Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Ini Kriterianya"
Pihaknya akan membahas program BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 di Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Karena ini bukan anggaran rutin, maka akan masuk pembahasan di komite PEN. Ada kelanjutan dibicarakan di Kemenko,” kata Menkop Teten.
Baca Juga: Cek HP Anda Sekarang! Ini Daftar HP Tak Bisa Akses WhatsApp per 1 Januari 2021
Perlu diketahui, penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 merupakan pelaku UMKM yang baru.
Karena, pihaknya menerima data pada tahun 2020 yang mengajukan sebanyak 28 juta pelaku UMKM.
“Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta,” imbuhnya.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelaku UMKM sebaiknya telah memenuhi persyaratan dan kriteria untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021, seperti berikut ini:
-Merupakan Warga Negara Indonesia