PR BOGOR - Atas pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah, tampaknya tidak terlalu menganggu Habib Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di dalam tahanan.
Keputusan pemerintah yang melarang keberadaan FPI di Indonesia ini, disebut-sebut akan dilakukan upaya yang normatif oleh Habib Rizieq Shihab.
Disampaikan anggota tim kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Habib Rizieq berencana menempuh upaya hukum.
Baca Juga: Masih Jomblo? Intip Jodohmu Berdasarkan Zodiak, Ada Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
Seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pelarangan keberadaan FPI.
"HRS (Habib Rizieq Shihab, red) bilang begini, tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran, kami akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Desember 2020
Meski begitu, tim dari FPI tidak merinci secara pasti kapan waktu gugatan itu akan ditempuh alias "tunggu tanggal mainnya".
Baca Juga: 15 Kalimat Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Cocok untuk Status Facebook, Instagram atau WA
"Kami mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN.
Pengajuan, ya, secepatnya," ungkap dia.