Soal Pembubaran FPI, Polri Akan Menindak Tegas jika Masih Ditemukan Kegiatan

- 30 Desember 2020, 20:28 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri

PR BOGOR - Kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum jika masih ada atribut atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono melalui keterangan persnya, Rabu, 30 Desember 2020.

Seperti diketahui bahwa pemerintah telah melarang FPI untuk melakukan aktivitas organisasi terhitung pada hari ini.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut 3 Bansos dari Pemerintah yang Akan Cair Mulai Januari 2021

“Kan sudah jelas, itu (FPI) organisasi yang dilarang segala aktivitas maupun penggunaan atribut. Tentunya, aparat keamanan akan menegakkan itu semua,” ujar Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta sebagaiman dikutip PRBogor.com dari laman Humas Porli.

Brigjen Rusdi mengatakan, langkah-langkah yang diambil Polri akan disesuaikan dengan tugas pokok Polri.

Ia menyebut, Polri akan bertindak sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat juga penegak hukum.

Lebih dari itu, Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2021, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru untuk Masing-masing Kelas

“Aksinya bagaimana di lapangan, nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi, apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya sesuai UU Kepolisian,” tuturnya.

Kendati demikian, Rusdi enggan menanggapi bila FPI dibubarkan akan mengganti nama.

Pasalnya, hal seperti itu masuk ke dalam ranah pemerintah.

“Nanti ada instansi yang menangani masalah itu. Bukan domain Polri menangani masalah perizinan organisasi kemasyarakatan,” kata Brigjen Rusdi.

Baca Juga: Geruduk Markas FPI, Polisi Amankan 7 Orang di Petamburan Usai Pencopotan Atribut FPI

Sebelumnya, Pemerintah telah menyatakan menghentikan segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Pejabat Tertinggi  yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Dalam putusan tersebut disebutkan alasan diberhentikan FPI karena organisasi tersebut tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Alasan lainnya adalah karena FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Ratusan TNI-Polri Geruduk Markas Besar FPI di Petamburan

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD melalui keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x