PR BOGOR - Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq terancam digusur oleh pemerintah karena bermasalah atas izin dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Tepat pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu, PTPN VIII melayangkan surat somasi pada pengurus Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
Untuk diketahui bersama, PTPN VII merupakan salah satu bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Elizabeth II Singgung Idul Fitri dan Paskah di Pidato Natal 2020: Keluarga Sangat Terinspirasi
Sebagaimana diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya dalam artikel "Habib Rizieq Terancam Pidana Soal Tanah Megamendung, Berikut 3 Ancaman PTPN kepada Pihak Pesantren", berikut ini tiga ancaman pihak PTPN pada pengurus Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
1. Dugaan Penggelapan
Tak cukup dengan minta lahan dikembalikan, PTPN juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.
Baca Juga: Jadwal Tayangan Film 26 Desember 2020, ada film honor Danur nanti malam
2. Serahkan Lahan kepada PTPN