Habib Riizeq Shihab Ditahan Polda Metro Jaya 20 Hari, Pimpinan FPI Itu Baru Keluar 31 Desember

- 13 Desember 2020, 15:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

Baca Juga: Simpel Banget Ternyata, Makna 25 Bahasa Gaul Sering Didengar di Tongkrongan: Ada AKA, CMIIW, Komuk

Baca Juga: Cara Membedakan Scarlett Asli atau Palsu, Jangan Asal Boyong Perhatikan 3 Hal Ini Baik-Baik

Baca Juga: Terkuak Begini Alasan Polri Tahan Habib Rizieq Shihab: Dasar Pertimbangan Subjektif dan Objektif

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dua kali dipanggil Polda Metro Jaya, yaitu pada 1 dan 7 Desember 2020, dengan status sebagai saksi terkait kasus kerumunan di Petamburan itu. Namun dia tak memenuhi dua panggilan tersebut.

Pengacaranya mengatakan, Habib Rizieq tak bisa memenuhi panggilan polisi karena alasan kesehatan.

Habib Rizieq Shihab merasa tidak mangkir dari panggilan polisi karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda.

Baca Juga: Menyusul DKI Jakarta, Pemkot Bogor Tegas Larang Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Atletico Madrid Tayang di Vidio.com: Pertandingan Sengit

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Chelsea di Mola TV: Laga Pertemuan antara Guru dan Murid

"Itu bukan mangkir, beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili kami tim bantuan hukum FPI," kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, pada 1 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah