Terkuak Begini Alasan Polri Tahan Habib Rizieq Shihab: Dasar Pertimbangan Subjektif dan Objektif

- 13 Desember 2020, 08:08 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

PR BOGOR - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya ditahan Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya berkenaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Minggu, 13 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Dokter Tirta Kaget Soal Vaksin Covid-19 dan Singgung Korupsi: Sebagian Bayar, Kukira Gratis Semua

Baca Juga: Kapal Patroli China Tembaki Meriam 2 Kapal AS di Laut Natuna Utara, Amerika Serikat pun Tak Gentar

Baca Juga: Terkuak 3 Sisi Baik Jungkook BTS se-Jagad Industri KPop, Pasti Bikin Makin Jatuh Cinta dan Terenyuh

Penahanan Habib Rizieq Shihab atas kasus prtotokol kesehatan Covid-19 atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember dini hari.

Di antaranya, hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x