Ngeyel dan Keras Kepala Mangkir Terus Panggilan Polisi, Habib Rizieq Shihab Dicekal Keluar Negeri

- 10 Desember 2020, 19:20 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Saat mengumumkan kalau Habib Riizeq Shihab dicekal.*
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Saat mengumumkan kalau Habib Riizeq Shihab dicekal.* /PMJ/Fjr/PMJ

PR BOGOR - Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya dicekal selama 20 hari ke depan tidak boleh bepergian keluar negeri.

Habib Riizeq Shihab dicekal agar tidak bisa meninggalkan Indonesia.

Surat permohonan pencekalan pun sudah dikirimkan terhadap Habib Rizieq Shihab, demikian kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Liga Europa 11 Desember 2020 Tayang di SCTV: Sparta Praha vs AC Milan dan Dundalk vs Arsena

Baca Juga: Unggah Foto dan Video di Medsos, Cara Unik Satpol PP Kota Bandung Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Baca Juga: Tilik Trending di Google Year in Search 2020 Indonesia, sang Sutradara Bagikan Kiat Buat Film Pendek

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana melansir PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian memita pihak imigrasi untuk mencekal Habib Riizeq Shihab selama 20 hari ke depan.

"Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri," tegas Irjen Argo.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x