Ngeyel dan Keras Kepala Mangkir Terus Panggilan Polisi, Habib Rizieq Shihab Dicekal Keluar Negeri

- 10 Desember 2020, 19:20 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Saat mengumumkan kalau Habib Riizeq Shihab dicekal.*
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Saat mengumumkan kalau Habib Riizeq Shihab dicekal.* /PMJ/Fjr/PMJ

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaraan kekarantinaan kesehatan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Habib Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis.

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana melansir PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Ini Bukan Melawan Islam, Jelas Gak Ada Urusan, Sesat..

Baca Juga: Begini Bunyi Pasal yang Dikenakan ke Habib Rizieq Shihab, Pimpinan FPI Ini Terkena Pasal Berlapis

Baca Juga: Cak Nun Desak Jokowi Berdialog dengan Habib Rizieq Shihab, Mantan Orang Demokrat: Saya Tak Setuju

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petsmburan, Jakarta Barat.

Salah satunya yakni pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah