PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. Usai diperiksa selama 13 jam, dia ditahan 20 hari ke depan.
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya kemarin pada pukul 10.24 WIB. Kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di kawasan sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News.
Baca Juga: Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Positif Covid-19, Sampaikan Pesan Bagi Warga: Mohon Doa & Dukungan
Baca Juga: Soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati, Jokowi Akhirnya Angkat Bicara: Indonesia adalah Negara Hukum
Baca Juga: 7 Cara Alami Menghilangkan Jerawat ala Wanita Korea, Nomor 2, 6, dan 7 Mudah dan Gampang Ditemukan
Pasca menjalani pemeriksaan hampir 13 jam, Habib Rizieq akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terlihat Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.