Singgung Soal Penahanan Habib Rizieq, Polisi: Kita Punya Waktu 1x24 Jam, Baru Bisa Ditentukan

- 12 Desember 2020, 14:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020). /Rachman/Antara

PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu 12 Desember 2020 pagi.

Kuasa hukum, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq siap menjalani penahanan dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Habib Rizieq sendiri mengakui dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Desember 2020, Diskominfotik Buka Lowongan di Dua Posisi, Cek Syaratnya di Sini

Baca Juga: Patut Dicoba! Tips Buat Masker Wajah Putih Telur yang Disesuaikan dengan Jenis Kulit

Baca Juga: ARMY harus Tahu! 5 Momen Tak Terduga Jin BTS di Tahun 2020, Nomor 1 Jadi Kenyataan...

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Pihak Polda Metro Jaya juga sudah mulai mengungkit soal penahanan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, penahanan terhadap Habib Rizieq bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Diketahui bersama, Habib Rizieq sudah mangkir sebanyak dua kali dalam panggilan Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x