PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu 12 Desember 2020 pagi.
Kuasa hukum, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq siap menjalani penahanan dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq sendiri mengakui dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja Desember 2020, Diskominfotik Buka Lowongan di Dua Posisi, Cek Syaratnya di Sini
Baca Juga: Patut Dicoba! Tips Buat Masker Wajah Putih Telur yang Disesuaikan dengan Jenis Kulit
Baca Juga: ARMY harus Tahu! 5 Momen Tak Terduga Jin BTS di Tahun 2020, Nomor 1 Jadi Kenyataan...
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.
Pihak Polda Metro Jaya juga sudah mulai mengungkit soal penahanan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, penahanan terhadap Habib Rizieq bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Diketahui bersama, Habib Rizieq sudah mangkir sebanyak dua kali dalam panggilan Polda Metro Jaya.