Polri Ungkap Alasan Habib Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari: Biar Tak Lari, Tidak Hilangkan Barang Bukti

- 13 Desember 2020, 14:22 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

PR BOGOR - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya berkenaan kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, November lalu.

Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari sejak 12 Desember 2020 usai menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Dalam penahanan Habib Rizieq Shihab itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, ada dua alasan yang digunakan polisi.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19 Sinovac, DPR: Biarkan Pejabat Tinggi Dulu yang Divaksin, Biar Tak Ada Polemik

Baca Juga: 25 Pilihan Ucapan Selamat Hari Natal 2020: Dunia Terasa Sempit Jika kebencian Menguasai Diri Kita

Baca Juga: 7 Pertanda Mimpi, Artinya Bakal Dapat Rejeki dari Menggenggam Kotoran hingga Mimpi Angka Berikut Ini

Alasan yang digunakan pihak kepolisian terkait penahanan Habib Rizieq Shihab yakni alasan objektif dan subjektif.

Selain itu, Habib Rizieq Shihab ditahan juga agar tidak lari dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," jelas Irjen Pol Argo Yuwono, seperti diberitakan PMJ News, pada 13 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x