Waduh! Wakil Rakyat Terciduk Berpesta Narkoba, Oknum DPRD Fraksi PDIP Ini Nyabu dengan Rekannya

- 5 Desember 2020, 09:33 WIB
Foto ilustrasi sabu: Petugas lapas kelas IIB Sampit berhasil menggagalkan aksi pengunjung lapas yang akan menyelundupkan sabu dalam kaleng cat.
Foto ilustrasi sabu: Petugas lapas kelas IIB Sampit berhasil menggagalkan aksi pengunjung lapas yang akan menyelundupkan sabu dalam kaleng cat. //Istimewa/

PR BOGOR - Oknum anggota DPRD Tanah Laut terciduk tengah asyik berpesta sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.

Oknum anggota DPRD tersebeut diketahui berinisial SYA, diamankan BNN pada Selasa, 1 Desember 2020 malam.

BNN memaparkan, oknum DPRD tersebut diduga nyabu bersama teman-temannya.

Baca Juga: Laporkan Adanya Penurunan Profit hingga Pemotongan Gaji, Real Madrid Dikabarkan Terancam Bangkrut

Baca Juga: Drama 'Tale of the Nine Tailed' Berakhir, Lee Dong-wook Tulis Pesan Tulus di Akun Instagramnya...

Baca Juga: Info Bogor: Pelayanan SIM Keliling Bogor Desember 2020 Tidak Beroperasional untuk Sementara Waktu

"Ya, ia (SYA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat, 5 Desember 2020.

Yanto menjelaskan, SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa lalu.

Aparat keamanan menangkap wakil rakyat dari PDIP itu yang sedang berpesta.

Baca Juga: Stagnan! Daftar Harga Emas Hari Ini 5 Desember 2020: Antam Masih di Rp1.921.000 per Dua Gram

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 5 Desember 2020: Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 5 Desember 2020: Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan

Sang DPRD langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Usai dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna.

Penyidik BNNP Kalsel memutuskan melakukan rehabilitasi terhadap anggota DPRD dan tiga rekannya tersebut.

SYA diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.

Baca Juga: Buntut Panjang Pemeriksaan HRS di RS Ummi Bogor, Polisi Umumkan Tersangka Pekan Depan

Baca Juga: Soal RS Ummi yang Belum Beberkan Hasil Swab HRS, Bima Arya: Kami Sudah Surati Pihak Rumah Sakit

Baca Juga: Lagi, Ridwan Kamil Dipanggil Polisi Soal Kerumunan Acara HRS, Bakal Diperiksa Tim Penyidik Gabungan

Sebagai informasi, dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Mereka bisa diproses hukum bila tekait sindikat atau terlibat peredaran narkoba.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x