PR BOGOR - Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara waktu tidak beroperasional karena tengah dalam perbaikan.
Namun, apabila sudah beroperasional kembali, tim Pikiranrakyat-bogor.com akan segera menginformasikannya kembali.
Diketahui bersama, pelayanan sim keliling ini untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Stagnan! Daftar Harga Emas Hari Ini 5 Desember 2020: Antam Masih di Rp1.921.000 per Dua Gram
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio 5 Desember 2020: Bahas Kesehatan sampai Percintaan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 5 Desember 2020: Lengkap Bahas Soal Hati hingga Keuangan
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.