Waduh! Wakil Rakyat Terciduk Berpesta Narkoba, Oknum DPRD Fraksi PDIP Ini Nyabu dengan Rekannya

- 5 Desember 2020, 09:33 WIB
Foto ilustrasi sabu: Petugas lapas kelas IIB Sampit berhasil menggagalkan aksi pengunjung lapas yang akan menyelundupkan sabu dalam kaleng cat.
Foto ilustrasi sabu: Petugas lapas kelas IIB Sampit berhasil menggagalkan aksi pengunjung lapas yang akan menyelundupkan sabu dalam kaleng cat. //Istimewa/

Sebagai informasi, dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Mereka bisa diproses hukum bila tekait sindikat atau terlibat peredaran narkoba.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x