Fadli Zon 'Tanpar Keras' PDIP dan KPK Usai Edhy Prabowo Tersangka Suap: Semoga Harun Masiku Juga

- 26 November 2020, 09:30 WIB
WAKETUM Partai Gerindra, Fadli Zon.*
WAKETUM Partai Gerindra, Fadli Zon.* //Hasil Tangkapan Layar/YouTube/ Fadli//

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 26 November 2020: Lengkap Ada Trans TV, Trans 7, Indosiar, dan ANTV

Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster, Sejumlah Uang Ditampung untuk Membeli Barang Mewah

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Bogor Hari Ini, 26 November 2020: Silahkan Datang ke Polsek Ciampea

Sebelumnya, Edhy Prabowo diamankan KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta setelah pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat.

Setelah menjalani pemeriksaan, Edhy Prabowo dan lima orang lainnya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo diduga menerima total Rp9,8 miliar dan 100.000 dolar Amerika Serikat (Rp1,4 miliar) dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x