Soal Pemanggilan Syarifah Najwa Shihab dan Suami, Fadli Zon: Pengantin Baru, Jangan Cari Kesalahan

- 24 November 2020, 14:08 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.*
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.* /Instagram/@fadlizon/

PR BOGOR - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon buka suara terkait panggilan Polri kepada putri dan menantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan sang suami, Irfan Alaydrus.

Dalam komentar yang disampaikan melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Fadli Zon mempertanyakan perihal alasan pengantin baru, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alydrus itu turut dipanggil.

“Urusan apa kok putri-menantu Habib Rizieq dipanggil segala. Mereka pengantin baru,” tulis Fadli Zon, seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Twitter @fadlizon, pada Selasa 24 November 2020.

Tak hanya itu, Fadli Zon juga meminta agar Polri tak perlu mencari-cari kesalahan dalam kasus kerumunan massa di Petamburan ini.

Baca Juga: Berigjen Awi:TNI Polri Bakal Lakukan Patroli Besar-besaran Jelang HUT OPM, Demi Merawat Tanah Papua

Baca Juga: FPI Mangkir Panggilan Polda Jabar Soal Kerumunan di Megamendung Bogor, Kini 5 Orang Diperiksa

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Ini Sejarah Lagu Hymne Guru dan Lirik Lengkap Beserta Chord Gitar

“Sebaiknya tak perlu cari-cari kesalahan,” ujarnya.

 

Sementara itu, dalam cuitan yang sama, mantan Wakil Ketua DPR RI itu menyinggung perihal tahanan aktivis dan ulama yang positif Covid-19.

“Itu tahanan aktivis n ulama di Bareskrim kena covid siapa yg tanggung jawab?” sindir Fadli Zon.

Diketahui, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono berharap agar putri dan menantu Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus memenuhi penggilan penyidik untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam acara pernikahannya.

Baca Juga: Menyambut Hari Guru Nasional 2020 Besok, Berikut 3 Puisi yang Cocok Dihadiahkan untuk Gurumu

Baca Juga: 16 Kabupaten Rawan Langgar Prokes Covid-19 pada Pilkada 2020, Begini Penjelasan Kapolri Idham Azis

Baca Juga: Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus Mangkir atas Panggilan Polri, Polisi: Patuhi Hukum di Tanah Air

Awi menjelaskan, panggilan penyidik terhadap keduanya bersifat undangan klarifikasi untuk melengkapi proses penyelidikan.

Oleh sebab itu, tidak ada paksaan atau upaya pemanggilan paksa apabila mereka mangkir sebanyak dua kali.

"Penyelidikan ini sifatnya mengundang. Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum ayo kita dudukan bersama-sama datanglah untuk diklarifikasi," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 23 November 2020.

Menurut Awi, apabila Najwa dan Irfan tidak hadir memenuhi undangan penyidik justru akan merugikan diri mereka sendiri.

Baca Juga: Mendekam di Penjara Habib Bahar bin Smith Kembali Tersandung Kasus Penganiayaan, Enggan Diperiksa

Baca Juga: Cek Info Pencairan BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Berikut 3 Lirik Lagu yang Bisa Dinyanyikan, Salah Satunya 'Hymne Guru'

Pasalnya, undangan itu sesungguhnya kesempatan bagi mereka untuk mengklarifikasi kejadian yang sesungguhnya.

"Jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri. Karena memang saksi ini diundang untuk kesaksian masing-masing. Itu yang kita harapkan," tuturnya.

Najwa dan Irfan sebelumnya juga mangkir dari penggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pasangan suami-istri yang baru menikah itu sedianya telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat 20 November 2020.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah