PR BOGOR – Polda Jabar sebelumnya akan memeriksa Habib Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan terhadap taksi online 12 tahun silam, tepatnya tahun 2008.
Nemun demikian, Habib Bahar bin Smith enggan diperiksa pihak Polda Jabar terkait kasus penganiayaan taksi online yang dilayangkan kepadanya tersebut.
Menanggapi penolakan Habib Bahar bin Smith itu, Polda Jabar akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Berikut 3 Lirik Lagu yang Bisa Dinyanyikan, Salah Satunya 'Hymne Guru'
Baca Juga: Hari Guru 25 November, Berikut Pidato Hari Guru dari Mendikbud dan Lirik Hymne Guru
Baca Juga: Dahi V BTS Jadi Sorotan di Twitter, 'Selfie Rambut Basah yang Seksi'
Habib Bahar bin Smith saat ini tengah mendekam di penjara atas vonis 3 tahun terkait kasus penganiyaan terhadap dua orang remaja.
“Untuk yang bersangkutan (Bahar) tidak mau diambil keterangan, minta langsung ke pengadilan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopol kepada wartawan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Selasa, 24 November 2020.
Pattopol menyampaikan, atas permintaan Habib Bahar bin Smith itu, pihak penyidik telah membuat berita acara.