Masih Soal Kerumunan Kegiatan Rizieq Shihab, Pihak Kepolisian Panggil 5 Saksi Lagi

- 24 November 2020, 14:20 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Pattopoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Pattopoi. // Dok. PMJ News/

PR BOGOR - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memeriksa lima orang lagi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Lima orang yang diundang itu, adalah dua orang dari Front Pembela Islam (FPI), seorang petugas dari RW setempat, Kanit Satpol PP Bogor, dan seorang petugas dari puskesmas setempat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Pattopoi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Selasa, 24 November 2020.

Sementara untuk Bupati Bogor Ade Yasin masih belum dipanggil lantaran masih sakit (terkonfirmasi Covid-19).

Baca Juga: Menyambut Hari Guru Nasional 2020 Besok, Berikut 3 Puisi yang Cocok Dihadiahkan untuk Gurumu

Baca Juga: 16 Kabupaten Rawan Langgar Prokes Covid-19 pada Pilkada 2020, Begini Penjelasan Kapolri Idham Azis

Baca Juga: Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus Mangkir atas Panggilan Polri, Polisi: Patuhi Hukum di Tanah Air

Akan tetapi, hingga kini pihak kepolisian masih belum mendapat konfirmasi kehadiran dari dua anggota FPI tersebut.

Dua anggota itu ialah Muchsin Alatas dan Asep Agus Sofyan.

Di samping itu, pihak kepolisian juga turut mengundang saksi ahli untuk diminta keterangannya terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Minggu Ini: PSG vs RB Leipzig, Big Match Inter Milan vs Real Madrid

Baca Juga: Mendekam di Penjara Habib Bahar bin Smith Kembali Tersandung Kasus Penganiayaan, Enggan Diperiksa

Baca Juga: Cek Info Pencairan BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Saksi ahli yang diundang itu merupakan ahli epidemiolog.

"Ini kan masih penyelidikan ya, hanya klarifikasi, harapannya datang," tutur Patoppoi.

"Kalau tidak datang tetap SOP setelah penyelidikan kita gelar, nanti kita simpulkan apakah perkara nya bisa naik sidik atau nggak," lanjutnya.

Baca Juga: Hari Guru 25 November, Berikut Pidato Hari Guru dari Mendikbud dan Lirik Hymne Guru

Baca Juga: Hari Guru 25 November, Berikut Pidato Hari Guru dari Mendikbud dan Lirik Hymne Guru

Baca Juga: Dahi V BTS Jadi Sorotan di Twitter, 'Selfie Rambut Basah yang Seksi'

Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi.

Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RT, Camat Megamendung, kepala desa setempat, dan seorang anggota Bhabinkamtibmas.

Pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan pada Jumat, 20 November 2020 lalu.

Mereka diperiksa kurang lebih selama 10 jam berisi puluhan pertanyaan.

Mulai dari tugas pokok dan fungsi, serta pemahaman atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x