Duh Anies Baswedan Ditunggu DPRD DKI Jakarta Perbaiki Kualitas Pendidikan, Raperdanya Mandek

- 23 November 2020, 22:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 November 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

PR BOGOR - DPRD mendorong Pemprov DKI Jakarta menuntaskan Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

DPRD DKI Jakarta menyebut, raperda tersebut sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Namun hingga kini prosesnya terhenti dan tidak tampak diusulkan Pemprov untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Panjang, Ganjar Pranowo Janji Bakal Perketat Tempat Wisata

Baca Juga: Buntut Pernikahan Syarifah Najwa Shihab, Kepala KUA Tanah Abang Dimutasi Gegara Abai dengan Prokes

Baca Juga: Meski Umrah Telah Dibuka, Menag: Kerajaan Arab Saudi Belum Berikan Kuota Haji 2021 Bagi Indonesia

Anggota Komisi E DPRD DKI, Achmad Nawawi menyampaikan, draf yang kini sudah dilengkapi naskah akademik ini punya peran penting untuk siswa yang tak dapat melanjutkan kursi pendidikan dengan berbagai persoalan.

Salah satunya masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Raperda pengelolaan pendidikan itu merupakan sebuah konsep besar, yaitu pemerintah daerah wajib bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Bukan hanya sekolah negeri, termasuk swasta dan bahkan madrasah pun harus diperjuangkan,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI, Achmad Nawawi, sebagaimana melansir laman resmi DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Beberkan Efek Domino Covid-19: di Indonesia Angka Perceraian Meningkat

Baca Juga: Jokowi Beberkan Strategi Indonesia Tangani Dampak Pandemi Covid-19: Ibarat Rem dan Gas, harus Dijaga

Baca Juga: Kritik Kasus Papua dan Petamburan, Luqman Hakim: Jangan Korbankan Bangsa untuk Balas Dendam

Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah memuat 22 Bab dan 227 Pasal.

Selain peningkatan mutu penididikan, raperda tersebut juga akan secara khusus mengatur mengenai kurikulum, tenaga pendidik, penyelenggaraan PAUD, pendidikan nonformal dan informal hingga pengaturan pemberian bantuan pendidikan.

Raperda tersebut juga merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.

Karena itu, Nawawi menegaskan agar Dinas Pendidikan memiliki keyakinan kuat untuk segera menuntaskan proses pengkajian raperda pengelolaan pendidikan yang kini masih tertahan di meja eksekutif.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sambangi Balai Kota, Anies Baswedan Langsung Beri Sambutan Hangat

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Gegara Narkoba, Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, Begini Penjelasan Kapolres

Baca Juga: Mars Diduga Pernah Alami Banjir Besar, Bukti Baru Pernah Ada Kehidupan, Begini Penjelasan Lengkapnya

Terlebih menurutnya, raperda yang diusulkan DPRD DKI tersebut kini juga telah masuk kembali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

“Ini sudah empat kali masuk Propemperda, bahkan saya sudah ditunjuk sebagai Ketua Pansus (Pengelola Pendidikan) sudah berkali-kali namun sampai saat ini belum kelar-kelar," kata dia.

"Padahal sudah diparipurnakan, sudah ada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi sudah, tinggal menunggu jawaban dari Gubernur saja," ungkapnya.

"Biasanya kalau sudah melewati proses (pemandangan umum) ini kan harusnya sudah siap Gubernur (Anies Baswedan), dan saya sudah berulang kali meminta keseriusan kepada jajaran eksekutif termasuk Sekda (Saefullah) dengan Kepala Dinas pendidikan untuk menuntaskan raperda ini,” tutur Nawawi.

Baca Juga: Karangan Bunga di Kodam Jaya Disebut Mirip Zaman Ahok, Fadli Zon: Bakar Uang, Mending Disumbangin

Baca Juga: Sempat Dijanjikan, Kini Presiden Jokowi Justru akan Memotong Libur Panjang di Akhir Tahun Ini

Baca Juga: Was-Was Kena Serangan Jantung? Coba Terapkan Perubahan Gaya Hidup Sehat Ini

Dengan demikian, ia mengingatkan agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta sejatinya dapat mengambil momentum melalui raperda penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan agar institusi pendidikan negeri, swasta hingga madrasah dapat mentaati beleid aturan tersebut.

Salah satunya, seperti memperhatikan bantuan Pemprov DKI terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai disertai dengan pengawasan yang optimal.

“Peralatan teknis seperti laboratorium perpustakaan buku alat praktik dan sebagainya itu Gubernur wajib membantu, meskipun dalam raperda itu tidak dikatakan wajib dalam perda itu tapi dapat menerima bantuan dari pemerintah daerah (DKI Jakarta)," imbuhnya.

Baca Juga: Jelang Tes Masuk Perguruan Tinggi, Otoritas Kesehatan Seoul Perketat Jam Operasional Klub Malam

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Jatuh Sakit Mirip Gejala Covid-19 Usai Acaranya, Begini Kondisinya

Baca Juga: Bukan Lagi Virtual, Jimin BTS Tak Bisa Berkata-kata Saking Bahagianya Usai Konferensi Pers Album BE

"Nanti ada proposal dari yayasan atau sebagainya, dan Gubernur wajib menunjuk tim ahli untuk memverifikasi di lapangan, jadi harus ada bantuan yang masuk entah 100 persen atau 50 persen harus ada,” ungkapnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: DPRD DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x