BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer dan Dosen Menyasar 2.034.732 Orang, Bisa Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

17 November 2020, 18:41 WIB
Ilustrasi BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru honorer dan dosen dengan gaji di bawah Rp5 juta akan cair pada November dan Desember 2020. //Pixabay/Mohamad Trilaksono /

PR BOGOR - Kabar bahagia, bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.

Sebab akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI yang ditampilkan secara virtual, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Thriller 'Megan is Missing', Diangkat dari Kisah Nyata hingga Buat Heboh di TikTok

Baca Juga: Ditanya Sanksi Apa yang Bakal Diterima Anies Baswedan, Kemendagri Masih Menunggu Pihak Kepolisian

Baca Juga: Heboh Film Thriller 'Megan is Missing', dari Viral di TikTok hingga Bikin Banyak Penonton Kapok

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun.

Rencananya, pencairan BSU akan menyasar 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengatakan, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Baca Juga: Keluar dari Polda Metro Jaya, Begini Klarifikasi Gisel Soal Video Syur Mirip Dirinya: Ikuti Prosedur

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Honorer akan Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta, Ini 4 Kategori Penerimanya

Baca Juga: BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Cair Bulan Ini, Cek Segera Nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id

Dikatakan Nadiem, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidikan dan tenaga kependidikan penerima BSU.

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.*

"Penerima dapat menyiapkan dokumen-dokumen dan dibawa ke bank penyalur," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com pada laman Antara, Selasa 17 November 2020.

Dokumen yang harus dipenuhi yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU (Dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti), surat pernyataan tanggungjawa mutlak atau SPTJM.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," ungkapnya.

Baca Juga: ARMY Jangan Kaget! Mari Intip Kekayaan dan Penghasilan Bersih BTS 2020, Tebak Siapa Member Terkaya?

Baca Juga: Mengejutkan! Psycho Capai 200 Juta Tayangan, Tampaknya Jadi Hari Besar bagi ReVeluvs dan Red Velvet

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies: Hari Ini Saya Datang ke Mapolda Sebagai Warga Negara

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berstatus bukan sebagai PNS.

- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler