Berdebat dengan Menkominfo di Mata Najwa, LBH: Kalau Tidak Mau Ada Tuduhan Hoax, Mari Berdebat

15 Oktober 2020, 09:37 WIB
Menkominfo dan LBH berdebat dalam acara Mata Najwa.* /Tangkapan Layar/Mata Najwa/Trans 7/

PR BOGOR - Terjadi perdebatan antara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.

Perdebatan itu terjadi pada acara Mata Najwa malam tadi, yang bertajuk Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta, Rabu 14 Oktober 2020.

Dalam acara tersebut, Asfinawati meminta pemerintah untuk mengkaji tiap pasal dalam UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) secara detail.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Pisces Cobalah Mulai Bersosialisasi, Tahan Keinginan Balas Dendam Scorpio

Dia pun mencontohkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dalam omnibus law UU Ciptaker sama sekali tidak disebutkan batas waktunya.

Sementara di dalam aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun, meskipun kenyataannya banyak perusahaan yang mengakali hal tersebut hingga menjadi bertahun-tahun.

"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Asfinawati, sebagaimana dikutip dari unggahan video Mata Najwa di Facebook Trans 7, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra 15 Oktober 2020, Hari Ini Kamu Akan Bertemu Seseorang yang Menyenangkan

Selain itu, Asfinawati menuturkan, manakala outsourcing dihapus, tidak akan ada tunjangan dan lainnya. Hal tersebut dikatakan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), lanjut Asfinawati.

Sedangkan masyarakat belum mengetahui seperti apa PP tersebut. Dia menanyakan, mau ditafsirkan seperti apa pasal tersebut.

Menurutnya wajar jika ada pekerja yang melihat hal tersebut berpotensi akan adanya kontrak kerja bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

Baca Juga: Pasca TMMD Reguler Brebes, Diharapkan Minat Baca Bocah-bocah Kedung Kandri Terjaga

Perdebatan pun terjadi, Menkominfo terlihat geram dan menegaskan untuk tidak menepis pernyataan hoax dari pemerintah.

"Kalau pemerintah sudah bilang hoax ya itu hoax, kenapa dibantah lagi!" ucap Menkominfo.

Atas pernyataan Menkominfo tersebut, Najwa Shihab kembali meminta tanggapan dari Direktur (YLBHI) itu.

Baca Juga: Debat dengan LBH di Acara Mata Najwa, Menkominfo Geram 'Kalau Pemerintah Bilang Hoax Ya itu Hoax'

Asfinawati pun menjawab, ciri-ciri dari orang yang melakukan disinformasi adalah, tidak berani masuk ke topik yang lebih detail, argumennya hanya tentang pokok dan tidak mau masuk dalam deliberasi, mengancam, dan tidak mau mengangkat topik yang lain.

"Pak Johnny Plate sudah membaca belum, ada kemungkinan royalti 0 persen untuk perusahaan batu bara?" ujarnya mencontohkan.

Selain itu, dia juga menyebutkan, perbedaan dalam pasal 812 sangat rigid dan 1035 bisa ditafsirkan. Asfinawati juga mempertanyakan siapa yang melakukan hoax.

Baca Juga: Witan Sulaeman dan Elkan Baggott Tinggalkan Timnas U-19 dan Kembali ke Klub Masing-masing

"Kalau tidak mau ada tuduhan hoax, mari kita berdebat, saya pengen tau, apakah Presiden Jokowi dan jajarannya betul-betul membaca berbagai versi draft RUU itu," ujar Asfinawati.

Mendengar ucapan itu, Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak terima. menurutnya Mata Najwa hanya membahas masalah tersebut secara teknis.

Dia pun menegaskan, untuk membahas permasalahan teknis kepada kementerian terkait, dia menuturkan hanya akan membahas masalah substansial saja.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini: Sama Seperti Kemarin, Berpotensi Hujan dari Siang hingga Malam Hari

"Debatlah dengan Menteri Sektor masing-masing, sehingga itu benar-benar akuntabel," ujar Johnny.

Selain itu, Menkominfo menjelaskan, dalam mengkategorikan hoax dan disinformasi pemerintah melakukan pendalaman dan penelitian dokumen dan tidak hanya melakukan stempel menyatakan hoax.

Menurut Mata Najwa, dalam Instagramnya mengatakan, tema tersebut diambil karena polemik UU Ciptaker ini terus mencuat.

Baca Juga: Akibat Dua Pemain Napoli Dinyatakan Positif Covid-19, Juventus Dinyatakan Menang WO 3-0 di Serie A

Unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah menentang UU sapu jagat ini disebut akibat adanya disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja, hingga tudingan adanya aktor yang memancing di air keruh.

Sementara dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.***

Editor: Yuni

Tags

Terkini

Terpopuler