DPR Gerak Cepat Tetapkan RUU Prakerja hingga Menuai Polemik, Ini 9 Manfaat yang Diklaim Pemerintah

5 Oktober 2020, 18:21 WIB
Ilustrasi netizen menentang RUU Cipta Kerja yang sidang paripurnanya secara diam-diam diubah oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.* //RRI/

PR BOGOR - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi polemik di masyarakat.

Pemerintah mengklaim, jika RUU tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Ciptaker dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Bogor per 5 Oktober 2020 Meningkat, Polsek Cileungsi Gelar Ops Yustisi

Selain itu, RUU Ciptaker dapat menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha hingga ekosistem investasi yang kondusif, hingga menyediakan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang kian bertambah.

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma, standar, dan prosedur," ujar Airlangga Hartarto, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI.co.id, Senin, 5 Oktober 2020.

Berikut 9 keuntungan RUU Ciptaker yang diklaim pemerintah.

Baca Juga: Tolak RUU Omnibus Law, Polisi Hadang 5.000 Buruh yang Hendak Demo ke Gedung DPR RI

1. Manfaat untuk pelaku UMKM

Airlangga mengatakan, RUU Ciptaker akan memberi manfaat bagi pelaku UMKM utamanya dalam hal perizinan. Pelaku UMKM nantinya akan merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan Online Single Submission.

Selain dari itu, kemudahan pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan pendirian PT Perseorangan, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang mudah dan biaya murah dalam kepastian legalisasi.

Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Racikan BUMN Farmasi Siap Beredar, Indofarma: Harga Terjangkau oleh Masyarakat

2. Tawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi

Nantinya, minimal jumlah pendirian boleh sebanyak 9 orang, dan akan ada kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

3. Mendorong percepatan sertifikasi halal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut mengklaim RUU Ciptaker akan mendorong percepatan dan kepastian sertifikasi halal. Bagi UMKM, nantinya biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Impor Garam, Jokowi: Harus Dipikirkan Solusinya, agar Garam Rakyat Terbeli

4. Pemanfaatan lahan masyarakat di kawasan konservasi

Keberadaan perkebunan masyarakat yang sudah masuk kawasan hutan akan tetap mendapatkan kepastian pemanfaatan. Nantinya, pemerintah akan mengawasi lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi.

5. Penyederhanaan izin nelayan

Airlangga Hartarto menyebut jika pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha. Utamanya, untuk kepemilikan kapal ikan. Perizinan kepemilikan akan diproses melalui satu pintu melalui kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP).

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In Bakal Adu Akting di Drama Korea Terbaru 'Snowdrop'

6. Percepatan pembangunan rumah untuk masyarakat penghasilan rendah

Program ini akan dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Selain itu, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah akan dilakukan Bank Tanah.

7. Mengatur pesangon dan pegawai yang kena PHK

Pemerintah akan membuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Tagar #BatalkanOmnibusLaw Soal RUU Cipta Kerja Trending, FNPBI: Hidup Semakin Sulit dan Terpuruk

8. Insentif fiskal dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha

RUU ini juga diklaim akan memberi manfaat kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan risk based approach dan penerapan standar. Dengan adanya itu, industri akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Selain itu, pelaku usaha bakal mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal atau kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

Baca Juga: Paulo Sergio Resmi Akhiri Kontrak Bersama Bali United, Sang Gelandang: Saya Perlu Menyusul Keluarga

Ia juga menjamin jika RUU ini akan memberikan perlindungan hukum yang kuat. Mencakup pelanggaran administrasi akan kena sanksi administrasi, sementara pelanggaran berakibat keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar terancam sanksi pidana.

9. Penetapan kebijakan satu peta

Kebijakan ini dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Nantinya, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan akan lebih terintegrasi.

Baca Juga: Kondisi Zumi Zola di Penjara Makin Menurun, Mantan Istri: Pinter-pinter Ya Guys Menyerap Informasi

Pemerintah pusat dan daerah juga akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital.***

Editor: Yuni

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler