Serahkan Simpulan PHPU, Kubu Ganjar-Mahfud dan AMIN: Semoga MK Mengadili Pengkhianat Konstitusi

16 April 2024, 14:00 WIB
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan keterangan setelah menyerahkan kesimpulan soal Sidang Sengketa Pilpres 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PEMBRITA BOGOR - Tim Hukum Nasional (THN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyusun kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kesimpulan sepanjang 51 halaman tersebut akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024.

Menurut Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, kesimpulan tersebut terbagi menjadi empat bagian penting yang terungkap dalam persidangan, termasuk isu penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi di semua lini pemerintahan serta berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024.

Finsensius mengungkapkan, "Ada abuse of power yang terkoordinasi di semua lini pemerintahan." Ia juga menyoroti pelanggaran etika dan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, kesimpulan THN Ganjar-Mahfud juga mengulas berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum, baik sebelum, pada saat, maupun setelah hari pemungutan suara yang terjadi di sistem rekapitulasi hasil pemilu (SIREKAP).

Timnas AMIN: Paslon 02 Telah Merobek-robek Keadilan di Negeri Ini

Ketua Umum Tim Hukum Nasional Ari Yusuf Amir. /Foto: Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

Di sisi lain, Tim Hukum Anies-Muhaimin (THN AMIN) yakin bahwa seluruh bukti yang disampaikan selama Sidang PHPU 2024 di MK sudah lengkap. 

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim MK dapat mengambil keputusan bijak berdasarkan pembuktian yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurutnya, ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu 02 yang terbukti mengkhianati konstitusi, yang mengancam asas-asas pemilu dan demokrasi di Indonesia.

Ari menjelaskan beberapa kecurangan yang disampaikan dalam persidangan, seperti tidak sahnya pendaftaran Paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu, dan keterlibatan aparat negara dalam politisasi bansos.

Ia menekankan bahwa THN AMIN telah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di persidangan MK, sehingga memudahkan MK untuk memutuskan persidangan dengan mengedepankan keadilan substantif.

Baca Juga: Timnas AMIN Minta Gibran Didiskualifikasi, KPU: Harusnya dari Awal dong, Bukan Setelah Pilpres

Ari juga merujuk pada beberapa putusan MK terhadap pemilihan kepala daerah yang tidak sah, di mana MK secara tegas membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.

Menurutnya, keputusan-keputusan tersebut menjadi yurisprudensi MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu, termasuk pilpres dan pilkada.

"Kita mau MK bertindak melalui putusannya. MK harus menegakkan keadilan substantif yang sudah dirobek-robek oleh Paslon 02," ucap Ari.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler