Maklumat Kapolri Soal Covid-19 saat Pilkada, Mengartikan Negara Tolak Saran Muhammadiyah dan PBNU

22 September 2020, 19:35 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis /Maklumatnya disebar disejumlah wilayah di Poso/Foto : humas.polri.go.id

PR BOGOR - Menyikapi kepatuhan protokol pencegahan wabah Covid-19 dalam melaksanakan peemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Desember 2020 mendatang, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui maklumat itu, memberikan wewenang agar anggotanya bisa menindak kepada pihak-pihak yang melanggar protokol Covid-19.

Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Azis, Senin 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin.

Baca Juga: Bakal Menjadi Resesi Pertama Usai 1998, Ekonomi Indonesia Dikoreksi di -1,7 Persen hingga 0,6 Persen

Dilansir dari Galamedia.com, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta keselamatan jiwa harus diutamakan semua pihak di setiap tahapan Pilkada. Seluruh yang terlibat berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

Tertuang dalam maklumat itu, peserta Pilkada 2020 dilarang membuat kerumunan, seperti arak-arakan yang berpotensi mengundang massa.

"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," tulis Idham Azis dalam beleid Maklumat Kapolri pada poin kedua huruf d.

Baca Juga: Resesi Benar-benar Depan Muka, Sri Mulyani Bilang Indonesia Bergantung dengan Perkembangan Covid-19

Dalam penjelasan lainnya, Kapolri juga menegaskan, peserta Pilkada harus mengikuti aturan yang ditetapkan penyelenggara berkenaan dengan pengerahan massa.

Artikel ini telah tayang di Galamedia.com dengan judul 'Presiden Jokowi Enggan Ikuti Saran PBNU dan Muhammadiyah, Kapolri Terbitkan Maklumat'.

Aturan juga diberlakukan bagi penyelenggera, mereka wajib memenuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut Kapolri.

Baca Juga: Prihatin Banjir Bandang Sukabumi, Gubernur Ridwan Kamil Instruksikan Kepala Daerah Lebih Mawas Diri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penerbitan maklumat sebagai bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

"Tentunya sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat," kata Argo Yuwono.***(Dicky Aditya/Galamedia News/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler