Pelaku Pengeroyokan-Perampasan Motor Bocah SMP di Sunter Jakut Ditangkap Polisi, Motifnya Gegara Cemburu

14 Agustus 2023, 20:24 WIB
Polisi menangkap lima pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pencurian motor motif cemburu terhadap seorang bocah SMP di daerah Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (4/8/2023) yang lalu. Mereka ditangkap Jakarta Utara, Bekasi, dan wilayah Tangerang. /Tangkapan layar Instagram/@jakut.info

PEMBRITA BOGOR - Pelaku pengeroyokan dan perampasan motor terhadap bocah SMP di daerah Sunter, Jakarta Utara pada 4 Agustus 2023 berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pihaknya berhasil menangkap lima pelaku. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ARH (20), KRB (17), dan RJ (16). Ketiganya terlibat dalam penganiayaan terhadap korban berinisial DR (15).

Sedangkan dua orang lainnya diperiksa sebagai saksi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk di dalamnya adalah wanita yang menjadi kenalan si korban berinisial N. Para pelaku ditangkap.

Baca Juga: Beri Restu AHY Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, PKS: Dia yang Paling Cocok

Para pelaku ditangkap di berbagai tempat, yaitu di Jakarta Utara, Bekasi, dan wilayah Tangerang.

"Ada yang di bawah umur, ada yang sudah dewasa. Pelaku utamanya (dari cerita ini) adalah saudara ARH, berusia 20 tahun. Yang lain masih di bawah umur, termasuk N," kata Gidion.

Motif Pengeroyokan Bocah SMP di Sunter Jakut Gara-gara Cemburu Kekasihnya Chattingan dengan Pria Lain di Facebook

Gidion menjelaskan, kejadian bermula dari ARH, yang merupakan kekasih dari N cemburu karena mengetahui kekasihnya berkomunikasi dengan korban lewat sosial media Facebook. Kemudian, N dan DR bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP itulah pelaku bersama temannya yang lain melakukan pengeroyokan, dan mengajak N untuk memastikan bahwa DR adalah pria yang dimaksud.

Baca Juga: Momen Prabowo Subianto Karaokean Lagu 'Ojo Dibandingke' Bareng Relawan Jokowi dan Gibran di Solo

"Karena rasa cemburu, ARH ingin menemui korban dan membalas chat korban dengan pura-pura menjadi saudari N," katanya menjelaskan.

Atas kejadian itu, korban mendapat luka jahitan di leher dan mata. Selain itu, satu buah sepeda motor milik korban dirampas oleh para pelaku. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Para pelaku akan mendapat hukuman, yaitu pasal 170, 363, dan 365 KUHP, karena terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pencurian.

Baca Juga: Mau Nonton Konser Hari Ini? Cek Jadwal, Rundown, dan Link Promo Tiket The Sounds Project 2023

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler