Gaji ke-13 ASN, TNI Polri Tinggal Menuggu Revisi 2 Peraturan Pemerintah Oleh Jokowi, Bulan Ini Cair

2 Agustus 2020, 14:02 WIB
ASN: Siap terima gaji ke-13. /(pikiran-rakyat.com)

PR BOGOR - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri segera dicairkan dalam hitungan hari ke depan.

Namun yang perlu diketahui, mencairkan gaji ke-13 dengan total anggaran sebesar Rp28,5 triliun ini, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.

Pemerintah telah merampungkan kedua revisi PP tersebut dan artinya gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri segera dicarikan dalam beberapa hari kedepan.

Baca Juga: Pamor Kabareskrim Naik Usai Borgol Djoko Tjandra, Dijagokan Jadi Kapolri Tapi Terhambat Isu Agama

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (PresidenJokowi).

Usai Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dwi, sebagaimana diberitakan di Wartaekonomi.co.id, Sabtu 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Akhirnya Idol Kpop Buka-bukaan, Staf Agensi Disebut Biang Kerok Rumor dan Skandal Kencan Megabintang

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran, red)," ujar Yustinus.

Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bertaruh Nyawa Kunjungi Padmo Sudarmo, Sisir Tepi Jurang Demi Menyebar Daging Kurban

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

"Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Publik Pertanyakan Keaslian Djoko Tjandra yang Diborgol Kabareskrim, Polri Beberkan Fakta Sebenarnya

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, gaji ke-13 ASN, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19, demand side menjadi terganggu. Karena itu, langkah untuk mendorong permintaan yang tinggi untuk pertumbuhan makroekonomi dilakukan dengan mencairkan gaji ke-13 para aparatur dan abdi negara itu.

"Tentu anggaran yang diberikan kepada PNS, ASN, dan TNI ini sebesar Rp28,5 triliun ini diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian. Ini menambah daya beli masyarakat melalui PNS, ASN, dan TNI, dan Polri," ujar Airlangga di Jakarta.

Baca Juga: Singkirkan Video Lesti Kejora dan Rizky Billar, Lagu Rey Mbayang untuk Dinda Hauw Merangkak Trending

"Di dalam pandemi ini yang terganggu adalah demand side sehingga apapun yang bisa kita dorong untuk mendorong demand side ini untuk membantu supply sehingga recovery akan lebih bergerak," katanya.***

Konten Partner: Warta Ekonomi

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler