Teken Surat Keluar Djoko Tjandra, Ini Sosok Jenderal Polisi yang Dicopot dari Bareskrim Polri

16 Juli 2020, 20:52 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma /

PR BOGOR - Tersandung kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (sebelumnya ditulis Prasetyo) resmi dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Penyerahan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Prasetijo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Mengklaim Taaruf Sebelum Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Sempat Reading Film Cinta Subuh Bareng

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Kamis 16 Juli 2020, surat jalan yang diteken Prasetijo Utomo tersebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Dalam surat jalan tersebut Joko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Kemudian Prasetijo Utomo dicopot Kapolri Jenderal Idham Aziz dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Jalani Sidang Secara Online, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap

Prasetijo Utomo ditahan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan, sejak Rabu 15 Juli 2020.

Sosok Prasetijo Utomo mendadak dikenal dan menjadi sorotan publik, lalu siapa sosok Brigjen Prasetijo Utomo?

Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970. Dia adalah alumni angkatan polisi (Akpol) tahun 1991 yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim, Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo, pimpinannya yang mimpin langsung penyerahan jabatan Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Usai Memilih Taaruf dan Resmi Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Adu Akting dalam Film Cinta Subuh

"Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," kata koordinator IPW, Neta kepada RRI.

Selain Listyo, Prasetijo merupakan seangkatan dengan sejumlah Jenderal-Jenderal yang tengah berada di pucuk pimpinan polri. Di antaranya, Kapolda Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Iqbal, hingga Brigjen Krishna Murti yang menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.

Lalu, Irjen Mohammad Fadil Imran, yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur yang juga merupakan alumni Akpol 1991.

Baca Juga: Mahfud MD, Yasonna Laoly, Prabowo Subianto Kompak Datangi Puan Maharani, Sodorkan RUU BPIP

Prasetijo Utomo juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal umum Polda Sumatera Selatan, pernah juga menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto Jawa Timur.

Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri. Sebelumnya lagi, Prasetijo juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Indonesia Perlu Hati-hati, Terungkap Ribuan Data Pengguna TikTok Korea Selatan Tak Dilindungi

Dicopot Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis, mencopot Prasetijo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.

Baca Juga: V BTS Disebut Sukses dengan Lagu Sweet Night karena Melanie Fontana, ARMY Geram: Stop Berulah!

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo Utomo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri dan telah melampaui kewenangannya.

Argo Yuwono menambahkan, penerbitan surat jalan tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Prasetyo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” ucapnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler