Novel Baswedan Sudah Maafkan Pelaku Penyiram Air Keras, Tapi Minta Hukum Tetap Harus Berjalan

16 Juni 2020, 15:36 WIB
NOVEL Baswedan.* /REUTERS/

PR BOGOR - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang mendapatkan teror air keras mengaku sudah memaafkan pelaku.

Diketahui, terdapat dua pelaku yang menyiram air keras kepada Novel Basedan, yiatu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, yang merupakan anggota polisi aktif.

Keduanya tercatat merupakan anggota satuan Korps Brimob Kelapa Dua, Depok yang ditangkap awal tahun 2020.

Baca Juga: Penyiram Air Keras Sudah Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Tidak Yakin Mereka Pelakunya

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari akun twitter Novel Baswedan, meski sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus terus berlanjut sebagaimana mestinya.

Menurut Novel Baswedan insiden ini bisa saja mengancam orang lain, para aktivis yang kritis demi bangsa dan negara.

 

"Maka masyarakat harus bersuara, tdk boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak," tulis Novel Baswedan.

Baca Juga: Unggah Hasil Tes Urin Usai Dituding Narkoba, Bintang Emon: Negatif Narkoba, Positif Kentang Mustofa

Mengenai kedua pelaku tersebut, Novel Baswedan tidak meyakini kalau keduanya adalah pelaku yang sebenarnya.

Hal itu lantaran ketika Novel Baswedan menanyakan kaitannya dengan pelaku dan bukti, justru jaksa dan penyidik tidak bisa menjawab.

Oleh karena itu, Novel Baswedan meminta agar kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dibebaskan saja dari pada mengada-ngada.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Ungkap Sif dan Ketentuan Jadwal Kerja DKI Jakarta Selama PSBB Transisi

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," tulis Novel Baswedan.

"Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya?. Sudah dibebaskan saja dari pada mengada-ngada," ungakpnya.

Diketahui, pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Utara dalam sidang yang digear di Pengadilan (PN) Jakarta Utara.

Baca Juga: Gelar Konser Bang Bang Con Selama 1,5 Jam, BTS Diserbu 756.000 ARMY Seluruh Dunia Termasuk Amerika

Dua terdakwa penyiraman air keras, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya merupakan anggota polisi aktif di satuan Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dianggap tebukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler