Isi Bensin Kala New Normal Berlaku, Pertamina Susun Aturan Terbaru Bagi Pengendara di SPBU

4 Juni 2020, 15:08 WIB
ILUSTRASI SPBU, Pom Bensin.* /EVIYANTI/PR/

PR BOGOR - Beberapa provinsi di Indonesia saat ini tengah menyongsong tatanan kehidupan baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19.

Tatanan kehdupan baru dipersiapkan bagi daerah yang sudah mengonfirmasi penurunan kasus secara konsisten.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina menerapkan protokol baru yang akan diterapkan di seluruh titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB 14 Hari, Wisata Alam Nonair dan Hotel Dibuka dengan Catatan

Seperti diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Pertamina, kini tengah menyusun strategi bagi pelanggannya.

Pertamina mewajibkan para pelanggannya yang menggunakan sepeda motor untuk turun dari motornya ketika akan melakukan pengisian bensin.

Wakil Presiden Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyampaikan, strategi ini diberlakukan karena Pertamina ingin menerapkan kebijakan physical distancing, pelanggan dan pegawai Pertamina harus berjarak satu meter antara satu sama lain.

Baca Juga: Infeksi COVID-19 Kota Bogor Diklaim Landai, Bima Arya Putuskan Perpanjangan PSBB Hari Ini

Protokol yang berbeda diberlakukan untuk para pengendara mobil, mereka harus tetap berada di dalam mobil ketika melakukan pengisian bensin.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Di Era New Normal, Pertamina Buat Peraturan Khusus Untuk Para Bikers saat Isi Bensin'.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka diajurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi," kata Fajriyah Usman.

Usman menambahkan, petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal satu meter atau sesuai tanda yang akan disiapkan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kota Bogor Diklaim Landai, Keputusan New Normal Ada di Ridwan Kamil

Sistem protokol kesehatan yang baru ini sudah sesuai dengan skema pelayanan tatanan new normal yang sudah dibuat.

Skema aturan itu tercantum dalam arahan Menteri BUMN melalui surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN yang diterbitkan pada 15 Mei 2020 lalu.

“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Dilengkapi SIKM, 18.000 Lebih Kendaraan Hendak Masuk Jakarta Dihadang Polisi

"Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” tutur Fajriyah menutup penjelasannya.*** (Alza Ahdira/PR).

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler