Kemendikbud RI Beri Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

31 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Kemendikbud RI Beri Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus /Pixabay/

PR BOGOR – Kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual lingkungan perguruan tinggi.

Maraknya kekerasan seksual, di kampus, yang diadukan masyarakat diberitakan di berbagai media.

Membuat Kemendikbudristek fokus untuk menangani dan mencegak keberluasan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bogor.com dari chanel YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikbud RI, dalam unggahan tanggal 31 oktober 2021.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pembelajaran Terbaik Tahun 2021

Menurut data komnas perempuan di tahun 2020, terdapat sepuluh laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Yang tersorot oleh media di indonesia bahkan internasional. Padalah berdasarkan survei, nama besar di kampus pada tahun 2019, dalam rentang 2 bulan saja sudah memperoleh 174 penyintas kekerasan seksual.

Jumlah laporan yang tidak sebanding dengan jumlah testimoni di lapangan, menunjukkan bagaimana sebuah kepastian huku, sangat dibutuhkan, untuk meciptakan kampus yang aman dari kekerasan seksual.

Oleh karena itu Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau kemendikbudristek membuat peraturan penting untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Baca Juga: LINK NONTON Jirisan Episode 4 Sub Indonesia: Seorang Warga Sipil Tewas Akibat Kesalahan Jagawana?

Dan semua sivitas perguruan akademika di perguruan tinggi bisa dan perlu ikut serta di dalamnya.

Berikut ini hal-hal pencegahannya:

1. Pemimpin perguruan tinggi mewajibkan mahasiawa, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek, khusunya modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, berisikan pengetahuan serta uji pro dan pasca pembelajaran mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidikan. Tentang dasar filosofis pendidikan di indonesia dan cara-cara yang baik, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di sekitar mereka.

2. Pembentukan satuan tugas khusus yabg bersifat non-ad hoc.

3. Pemasangan tanda peringatan bahwa kampus tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Senin 1 November 2021: Kamu akan Penuh dengan Optimisme Baru

Penerapan ini adalah satu langkah awal Kementrian kami, untuk menjelaskan isi kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dengan bahasa dan pendekatan yang lebih mudah dimengerti.

Kemendikbud siap memberikan pendampingan teknis bagi perguruan tinggi yang membutuhkannya. Demi meningkatkan keamanan kampusnya dari kekerasan seksual.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler