Penyanyi R Kelly Dinyatakan Bersalah dan Dihukum Atas Kasus Pelecehan Seksual

- 28 September 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi hukuman. Penyanyi R Kelly dinyatakan bersalah dan dihukum atas kasus pelecehan seksual.
Ilustrasi hukuman. Penyanyi R Kelly dinyatakan bersalah dan dihukum atas kasus pelecehan seksual. /Pixabay/mohamed hassan/

PR BOGOR – Penyanyi asal Amerika Serikat, R Kelly dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 27 September 2021, waktu setempat, juri federal Brooklyn, menjatuhkan hukuman kepada penyanyi R&B, R Kelly yang sebelumnya dijerat dengan Undang-Undang Anti Perdagangan Seks Amerika Serikat.

Dikutip dari Straits Times, Selasa 29 September 2021, hukuman itu diberikan juri setelah mereka berunding sepanjang hari sebelum akhirnya memberikan suaranya kepada R Kelly.

R Kelly sebelumnya didakwa dengan sembilan tuduhan pelecehan seksual setelah persidangan selama lima minggu.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Harus Bangga Berzodiak Taurus, Salah Satunya Pecinta Terbaik

Pada saat persidangan, Kelly terlihat menundukkan kepalanya, dengan wajah tertutup topeng putih, saat vonis dibacakan kepada pria 54 tahun itu.

Sementara, seorang wanita yang menonton dari ruang sidang yang meluap menangis saat putusan dibacakan.

Pengacara Kelly, Deveraux Cannick menyampaikan kekecewannya terhadap hasil sidang kliennya itu. Menurut Cannick, hukuman Kelly dijadwalkan akan dibacakan pada 2 Mei 2022.

Penyanyi bernama lengkap Robert Sylvester Kelly, adalah salah satu orang yang paling menonjol yang diadili atas tuduhan seks selama gerakan #MeToo.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x