Syarat Penerbangan Terbaru Wajib PCR, dr. Tirta: Kebijakan Ini Jadi Dua Mata Pedang

21 Oktober 2021, 17:40 WIB
dr. Tirta mengomentari kebijakan penerbangan terbaru yang mewajibkan tes PCR. /Instagram.com/@drtirtaofficial/

PR BOGOR – Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai syarat penerbangan yang wajib test PCR.

Melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah menjelaskan bahwa terdapat klausul yang menyaratkan agar penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat agar melakukan tes PCR.

Kebijakan penerbangan terbaru wajib PCR membuat dr. Tirta memberikan pandangannya, ia mengungkapkan jika kebijakan ini ibarat dua sisi mata pedang.

“Kebijakan ini sebenernya menjadi dua mata pedang. Di satu sisi, pemerintah takut kasus naik akhir tahun, karena tren tahun lalu kasus akhir tahun selalu meroket seiring mobilitas yg meningkat, bisa jadi dibuat syarat ini buat (agar) orang mager naek pesawat,” ujar Tirta dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram Dokter Tirta, @dr.tirta.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Santri 2021 dalam Bahasa Inggris Beserta Artinya, Cocok Dijadikan Caption Media Sosial

Lebih lanjut, pengusaha sepatu tersebut mengatakan jika perbedaan harga tes PCR bagi penumpang pesawat merupakan permasalahan yang dapat berdampak pada pelaku wisata.

“Nah tapi, harga pcr kan beda-beda, ada yg masih tinggi, sehingga banyak yg protes syarat PCR akan berdampak sangat buruk bagi bisnis pariwisata dan penerbangan. Ya harga termurah sekali PCR mash 450-500k ribuan,” ujar dr. Tirta.

Doter sekaligus pengusaha tersebut berpandangan jika telah dua kali vaksin Covid-19, sudah swab antigen dan melakukan prokes ketat sudah aman melakukan perjalanan lewat udara tanpa tes PCR, karena tes PCR bersifat untuk diagnosa, bukan screening.

“Kalo (menurut) saya sih, kalau sudah dua (kali) dosis vaksin, ada baiknya swab antigen saja. Karena niatnya screening , bukan diagnosa. Dan di pesawat (harus) prokes ketat plus ada hepa filter,” ujarnya.

Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler BTS In The SOOP Season 2 Episode 2: Memulai Hari Pertama Liburan di Musim Panas

Pebisnis yang juga merupakan dokter, menambahkan jika pengetatan syarat penerbangan ini terasa tidak adil, pasalnya, kebijakan perjalanan darat sangat longgar.

“Dan faktanya jalur darat juga longgar longgar saja,” ujarnya menambahkan.

Berikut merupakan isi peraturannya:

PPKM Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 21 Oktober 2021, Gunakan Sekarang dan Dapatkan Hadiah dari Garena

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara

PPKM Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara
***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @dr.tirta

Tags

Terkini

Terpopuler