PR BOGOR - Pada tanggal 14 Oktober lalu, Pemerintah Indonesia telah membuka penerbanhan internasional ke Bali.
Meski penerbangan internasional telah dibuka, namun ada sederet protokol CHSE yang wajib dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.
Bagi para pelaku usaha, pekerja, maupun wisatawan wajib mengikuti panduan protocol CHSE.
CHSE merupakan program Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis cleanliness (kebersihan, health (kesehatan), safety (keamanan) dan environment (ramah lingkungan).
Seluruh pelaku usaha pariwisata, destinasi pariwisata, produk pariwisata serta ekonomi kreatif, diwajibkan memiliki sertifikat CHSE untuk memberikan jaminan kepada wisatawan.
“Aktivitas wisata harus personalized,customized, localized dan in smaller size,’ ucap Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram @kemenparekraf.ri, berikut tiga panduan protokol CHSE untuk pelaku ekraf, pekerja, dan pengunjung:
1. Panduan untuk pelaku ekonomi kreatif