Wajib Diketahui, Ini 2 Cara Cek NIK Terdaftar Atau Tidak di Dukcapil Nasional

19 Oktober 2021, 09:15 WIB
Cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil Nasional. /Tangkapan Layar/Instagram/@indonesiabaik.id

PR BOGOR – NIK merupakan nomor induk kewarganegaraan, yang tercantum pada KTP. Nomor tersebut biasanya sudah terdaftar di Dukcapil Nasional.

Namun ternyata masih banyak masyarakat yang pada saat melakukan registrasi atau pendaftaran apapun yang menggunakan KTP, masih ada yang mengeluh karena nomor induknya tidak tercatat.

Akan tetapi untuk sekarang ini masyarakat bisa mengetahui status NIK nya tercatat atau tidak dengan cara yang mudah.

Baca Juga: Lirik Lagu IU - Strawberry Moon dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dikutip oleh PikiranRakyat-Bogor.com dari postingan Akun Instagram @indonesiabaik.id pada tanggal 18 oktober 2021 kemarin.

Berikut ada 2 cara untuk mengecek apakah NIK kita sudah terdaftar atau belum.

1. cek melalui sms dengan mengirimkan format

Cara yang pertama ini bisa sangat mudah dilakukan, karena pengecekan bisa dilakukan melalui sms berupa format ‘Cek(tanda pagar atau Hastag)NIK’ dan kirim ke nomor Dukcapil Kemendagri berikut ini (0815-3636-9999).

Baca Juga: Tim Indonesia Kembali Bertarung di Denmark Open 2021 Mulai Hari Ini

2. cek melalui pesan WhatsApp dengan format

Cara yang kedua juga cukup mudah, hanya dilakukan melalui media sosial WhatsApp, dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kecamatan/Kabupaten/Kelurahan/Kota, ke nomor (0813-2691-2479). Kemudian nanti akan ada balasan keterangan apakan nomor induk kita sudah terdaftar atau belum.

Jika ternyata NIK kita tidak terdaftar, maka hal yang bisa kita lakukan pertama kali adalah.

Baca Juga: Shalawat Puji-Pujian Jawa Lahire Nabi, Jadi Pilihan Syair di Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

- Laporkan kepada Dukcapil

Kita bisa melaporkan Kepada pihak Dukcapil jika NIK tidak terdaftar, dengan syarat, membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil Yang ada di sekitar domisili tempat tinggal, kemudian serahkan dokumen tersebut pada petugas untuk diproses lebih lanjut.

- Laporkan melalui call center

Jika kita tidak sempat datang ke kantor Dukcapil, kit juga bisa melaporkannya melalui panggilan telepon. Dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.

Baca Juga: 11 Gaya Makeup Ala Korea yang Harus Kamu Coba

- Laporkan melalui media sosial

Cara terakhir adalah dengan mengunjungi akun resmi media sosial milik Dukcapil diantaranya akun facebook ‘Hallo Dukcapil’, atau bisa melalui twitter di alamat @ccdukcapil untuk melaporkannya.

KTP memang salah satu benda yang sangat berharga, karena di kartu tersebut tertulis semua identitas kita.

Baca Juga: POPULER HARI INI: LIVE STREAMING TVRI Indonesia vs China hingga Link Nonton Anime Boruto Terbaru Episode 220

KTP juga kerap digunakan untuk sebagai persyaratan registrasi. Misalnya registrasi saat membuat rekening di Bank, mendaftarkan Vaksin, Melamar pekerjaan, juga sebagai syarat untuk membuat kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan masih banyak yang lainnya lagi.

Jadi sangat perlu Nomor induk kita terdaftar di Dukcapil, agar bisa memudahkan kita dalam melakukan Registrasi apapun dan di manapun.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler