PR BOGOR - Pendaftaran penerima bantuan Penelitian, Publikasi ilmiah dan Pengabdian kepada masyarakat atau Litapdimas tahun anggaran 2022, telah dibuka. Di link pendaftarannya https://litapdimas.kemenag.go.id.
Menurut Koordinator Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, bahwa bantuan Litapdimas 2022 berdasarkan klaster.
Berikut besaran bantuan klaster penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran atau SBK, yaitu:
1. Klaster penelitian, pembinaan atau kapasitas, dengan nilai bantuan sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: Peringkat Reputasi Brand Aktor Drama Korea Bulan September 2021, Kim Seon Ho Nomor 1
2. Klaster riset dasar teoritis atau yang mencakup, penelitian dasar program studi, dan Interdisipliner. Nilai bantuannya masing-masing sebesar Rp40 juta.
3. Klaster riset terapan bidang fokus sosial humaniora, seni budaya dan pendidikan desk studi luar negeri, terdiri dari, penelitian terapan global/internasional.
Kemudian, penelitian terapan kajian strategis nasional, dan penelitian terapan pengembangan nasional, dengan nilai bantuan masing-masing sebesar Rp150 juta.
Klaster riset pengembangan bidang fokus sosial humaniora, seni budaya dan pendidikan, yang terdiri dari, penelitian kolaborasi antar perguruan tinggi. Nilai bantuannya sebesar Rp100 juta.
Kemudian untuk penelitian kolaborasi internasiona, dan penelitian tahun jamak atau multiyears, nilai bantuannya masing-masing sebesar Rp200 juta.
5. Kajian aktual strategis, yang terdiri atas klaster, penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi, nilai bantuannya sebasar Rp60 juta.
Kemudian, untuk bantuan Litapdimas tahun anggaran 2022, terdiri atas:
1. Bantuan kegiatan pendukung mutu penelitian.
2. Bantuan publikasi ilmiah.
3. Bantuan pengabdian kepada masyarakat.
Mengenai ketentuan lebih lanjut bantuan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam, No: 4743 tentang petunjuk teknis program bantuan penelitian berbasis SBK pada perguruan tinggi keagamaan Islam tahun 2022.
Serta Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No: 4744 tentang petunjuk teknis program bantuan Litapdimas, tahun anggaran 2022, jelas Suwendi, pada Senin 20 September 2021.***