Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan 'Litapdimas' Mulai 20 September - 11 Oktober 2021, Ini Link Daftarnya

20 September 2021, 13:15 WIB
Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani /dok. kemenag/

PR BOGOR - Kementerian Agama, melalui Ditjen Pendidikan Islam membuka kembali pendaftaran penerima bantuan Penelitian, Publikasi ilmiah dan Pengabdian kepada masyarakat atau Litapdimas.

Bantuan tersebut untuk tahun anggaran 2022 mendatang. Pendaftaran program bantuan ini dibuka mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Kemenag, diberitahukan, bagi Civitas Akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Jika ingin mengajukan bantuan, agar mendaftar melalui aplikasi resmi di https://litapdimas.kemenag.go.id.

Menurut Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, bahwa Litapdimas merupakan substansi dari suatu perguruan tinggi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 20 September 2021: Ricky Menceritakan Sosok Felix yang Sama dengan yang Al Cari?

Selain itu, menjadi barometer keunggulan bagi sebuah perguruan tinggi. Karena, reputasinya sangat tergantung dari produktivitas perguruan akademik di bidang riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang dihasilkannya, jelasnya.

“Jika para dosennya aktif di bidang Litapdimas, saya yakin perguruan tinggi juga akan sangat baik,” ujar Ali Ramdhani, Senin 20 September 2021.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menyatakan bahwa bantuan Litapdimas sekarang memiliki kelebihan, yakni:

Dilakukan dengan pola manajemen H-1, yaitu proses seleksi bantuan tahun anggaran 2022 akan dilakukan di tahun 2021.

Baca Juga: Romeo Beckham Debut Bersama Fort Lauderdale, Anak Kedua David Beckham yang Ikuti Jejaknya sebagai Pesepak Bola

Hal tersebut dinilai bermanfaat untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan, agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program terbaiknya, tutur Suyitno.

Kemudian, sesuai Permenkeu Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban APBN.

Artinya para penerima bantuan riset akan fokus pada keluaran atau keluaran penelitian. Sehingga, mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi detail pertanggungjawaban keuangannya.

Selanjutnya, pelaksanaan bantuan dilakukan secara paperless (softcopy) dengan menggunakan aplikasi Litapdimas.

“Aplikasi ini untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data,” tutur Suyitno.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler