43 Wilayah Luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Hari Ini

6 Juli 2021, 12:15 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

PR BOGOR - Mulai hari ini, Selasa 6 Juli hingga 20 Juli 2021, Pemerintah memberlakukan perpanjangan PPKM Mikro.

Namun, PPKM Mikro tersebut berlaku untuk semua provinsi di luar Jawa dan Bali.

Kebijakan terkait PPKM Mikro tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 6 Juli 2021: Tahu Kejahatannya Akan Terbongkar, Inilah yang Elsa Lakukan

“Diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali," ujar Airlangga Hartarto.

Pengetatan dilakukan di 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4, yang berada di 20 provinsi.

"Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," katanya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Sekretaris Kabinet

Dijelaskan Airlangga, rincian 43 wilayah kabupaten/kota yang diberlakukan pengetatan tersebut adalah:

Baca Juga: Air Purifier Terbukti Mampu Menurunkan Risiko Paparan Covid-19 di Ruangan Tertutup, Begini Penjelasannya

1. Sumatera, di 18 kabupaten/kota, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Medan dan Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.

Kota Pekanbaru, yakni di Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau).

Kemudian di Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang, dan Kota Bandar Lampung serta Kota Metro (Lampung).

2. Kalimantan, di 9 kabupaten/kota, yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat).

Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara (Kalimantan Tengah). Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); serta Bulungan (Kalimantan Utara).

Baca Juga: Cara Mudah Masak Daging Kambing agar Empuk dan Tidak Bau

3. Sulawesi, di 4 kabupaten/kota, yaitu Kota Palu (Sulawesi Tengah), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), serta Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).

4. Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Lembata dan Nagekeo (Nusa Tenggara Timur), Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua).

Serta Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama (Papua Barat), jelas Airlangga.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler