Puluhan Penyidik KPK Tuntut Pimpinan Selesaikan 'Masalah' Internal, Minta Pelantikan ASN Ditunda

28 Mei 2021, 16:00 WIB
Logo KPK: Penyidik KPK meminta pimpinan menunda pelantikan penyidik KPK menjadi ASN hingga masalah terkait 75 pegawai selesai. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

PR BOGOR - 1 Juni 2021 menjadi hari di mana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sebanyak 42 orang penyidik KPK justru mengajukan penundaan pelatikan ASN kepada Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK.

Penyidik KPK ingin internal lembaga tersebut mengelesaikan permasalahan yang timbul di tengah peralihan status penyidik KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok, 29 Mei 2021: Lengkap Bahas Soal Asmara sampai Pekerjaan

"Kami, 42 orang pegawai tetap KPK yang ditugaskan sebagai Penyidik KPK meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada 1 Juni 2021 hingga setiap permasalahan dalam proses peralihan Pegawai KPK diselesaikan sesuai dengan aturan hukum dan arahan Presiden RI," demikian tertulis dalam surat sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 28 Mei 2021.

Surat dengan isi pesan yang sama terkait penundaan pelantikan penyidik KPK menjadi ASN juga telah diajukan oleh 75 penyidik KPK lainnya.

Surat tersebut berisi suara penyidik KPK soal tindakan merugikan bagi sesama penyidik lembaga tersebut.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair? Begini Kata Kementerian Ketenagakerjaan

"Bersama ini kami menyatakan tidak menerima tindakan pimpinan menerbitkan Surat Keputusan tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, karena hal tersebut merupakan hal yang merugikan hak rekan-rekan kami sesama pegawai KPK," tulis para penyidik.

Para penyidik tersebut juga menyebut tidak setuju atas upaya atau tindakan lain yang mengarah kepada pemberhentian pegawai KPK dalam proses peralihan menjadi ASN, karena hal tersebut tidak sesuai dengan Putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan arahan Presiden RI.

"Kami meminta Sekretaris Jenderal untuk membuka hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bentuk transparansi kepada pegawai KPK," demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Baca Juga: Spoiler Boruto Episode 201: Pertemuan Pertama Kawaki dengan Kurama

Diketahui, Pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selebihnya, tidak hadir mengikuti TWK.

Dari ke-75 orang yang dinyatakan tidak lulus tersebut, sekitar 20 orang adalah penyidik dan 9 di antaranya merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik.

Selanjutnya pada 25 Mei 2021, KPK melakukan rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, Sabtu 29 Mei 2021: Mulai dari Cinta, Karier, Keuangan dan Kesehatan

Hasil rapat koordinasi (rakor) tersebut diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021, meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler