Soal THR Keagamaan, Kemnaker Sebut Outsourcing dan Pekerja Kontrak Berhak Menerimanya

25 April 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi THR.Kemnaker pastikan outsourcing dan pekerja kontrak berhak menerima THR. /Dok. PRFM News/Hening Prihatini

PR BOGOR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian bahwa pekerja dengan status outsourcing dan pekerja kontrak tetap memiliki hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Indah Anggoro Putri, selaku Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.

Indah mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Di dalamnya tertuang aturan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam karena Human Error? Begini Penjelasan Kepala Staf Angkatan Laut

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Indah sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari laman Kemnaker.

Indah mengatakan ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.

Pertama, pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha H-30 sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam karena Human Error? Begini Penjelasan Kepala Staf Angkatan Laut

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” ujar Indah.

Untuk besaran THR-nya, Indah mengatakan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan, THR yang dihitung secara proporsional.

Baca Juga: Brigjen TNI Putu IGP Dani NK Meninggal Dunia Usai Kontak Sejata dengan KKB, Jenazah Dievakuasi ke Beoga

Adapun perhitungan untuk upah satu bulan adalah upah tanpa tunjangan atau bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Apabila dalam upah pokok memiliki tunjangan tidak tetap, maka THR yang didapat berdasarkan upah pokok.

Indah mengatakan tidak menutup kemungkinan apabila perusahaan nantinya akan membayarkan THR-nya lebih dari peraturan perundang-undangan.

Apabila itu terjadi, terlebih dahulu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, atau bisa juga dari kebiasaan perusahaan.

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Ditemukan di Kedalaman 838 Meter, Evakuasi Butuh Bantuan ISMERLO

Indah juga menjelaskan apabila ada pekerja/buruh harian, THR akan dihitung berdasarkan perjanjian kerja harian.

Apabila masa kerja lebih dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan sebelum hari raya.

Namun apabila masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata tiap bulan selama kerja.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler